-Latar Belakang Pendidikan Calon anggota harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang kimia atau bidang terkait, seperti Teknik Kimia, Biokimia, atau Farmasi.
-Profesional di Bidang Kimia Bekerja atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dalam bidang kimia, seperti di laboratorium, industri kimia, penelitian, pendidikan, atau posisi terkait lainnya.
-Rekomendasi Beberapa kategori keanggotaan mungkin memerlukan rekomendasi dari anggota PAKI yang sudah aktif atau dari atasan di tempat kerja
Kategori Keanggotaan
-Anggota Biasa Terbuka untuk individu yang memenuhi persyaratan pendidikan dan pengalaman di bidang kimia.
-Anggota Luar Biasa
Diberikan kepada individu dengan kontribusi signifikan dalam bidang kimia atau yang memiliki posisi khusus dalam dunia kimia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Anggota Kehormatan
Diberikan kepada tokoh atau profesional yang telah memberikan kontribusi besar pada ilmu kimia atau PAKI
Proses Pendaftaran
-Pengisian Formulir Calon anggota harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di situs web resmi PAKI. Gunakan website resmi PAKI kepengurusan terdekat dengan wilayah anda.
-Dokumen Pendukung Melampirkan salinan ijazah, CV, Fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya seperti surat rekomendasi jika diperlukan
Hak dan Kewajiban Anggota
-Hak Anggota
Berpartisipasi dalam kegiatan PAKI seperti seminar, workshop, dan konferensi.
Memperoleh akses ke informasi dan publikasi yang disediakan oleh PAKI.
Hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengambilan keputusan dalam rapat anggota (tergantung pada jenis keanggotaan).
-Kewajiban Anggota
Mematuhi kode etik dan peraturan organisasi yang telah ditetapkan oleh PAKI.
Berkontribusi aktif dalam kegiatan organisasi sesuai kemampuan dan kapasitasnya.
Kode Etik dan Disiplin
Mematuhi Kode Etik
Anggota harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam semua kegiatan terkait kimia, serta mematuhi standar etika yang ditetapkan oleh PAKI.
-Pelanggaran dan Sanksi
Anggota yang melanggar aturan atau kode etik dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penangguhan keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan tergantung pada tingkat pelanggaran.
Pengunduran Diri dan Pemberhentian
-Pengunduran Diri
Anggota dapat mengundurkan diri dari PAKI dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.
-Pemberhentian
Pemberhentian keanggotaan dapat terjadi jika anggota melanggar peraturan organisasi atau tidak memenuhi kewajiban keanggotaan.